BALI, KOMPASTV - Gubernur Bali, I Wayan Koster melarang aktivitas pendakian gunung di Bali, baik bagi wisatawan lokal maupun asing.
Izin aktivitas pendakian hanya diberikan untuk pelaksanaan upacara keagamaan dan kebencanaan.
Pasca beredarnya video viral yang memperlihatkan wisatawan asing yang berulah saat melakukan pendakian di Gunung Agung Bali, Pemerintah Provinsi Bali mengeluarkan surat edaran yang mengatur larangan dan kewajiban wisatawan termasuk di gunung.
Langkah ini dilakukan karena gunung adalah salah satu tempat yang sangat disucikan oleh umat Hindu di Bali.
Izin aktivitas pendakian hanya diberikan untuk pelaksanaan upacara keagamaan dan kebencanaan.
Dengan diberlakukannya aturan ini, pemerintah berharap mampu menurunkan tingkat masalah yang di timbulkan oleh wisatawan nakal yang selama ini kerap viral di media sosial.
Baca Juga: Mau Tutup Seluruh Gerai, Toko Buku Gunung Agung Gelar Buy 1 Get 1 Sampai Diskon 70 Persen
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.