BANDUNG, KOMPAS.TV - Kepala Desa Cilengkrang dan dinas terkait melakukan pendampingan kepada para korban agar dapat mendapatkan upaya pemulihan psikologis.
Ya, belasan anak di bawah umur menjadi korban kekerasan seksual oleh Guru Ngaji.
Menurut laporan kepolisian, Guru Ngaji berinisial AR sudah mendekam di sel Polresta Bandung dan dikenakan Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Informasi soal kasus pemerkosaan Guru Ngaji terhadap belasan anak muridnya, kini kita bergabung dengan Kapolresta Bandung, Kombes Kusworo Wibowo.
Baca Juga: Belum Selesai soal Penganiayaan, Mario Dandy Disambut Kasus Baru Pencabulan pada Anak 'AG'!
_____
Jangan lewatkan live streaming Kompas TV 24 jam nonstop di https://www.kompas.tv/live.
Agar tidak ketinggalan berita-berita terkini, terlengkap, serta laporan langsung dari berbagai daerah di Indonesia. Yuk, subscribe channel YouTube Kompas TV!
Aktifkan juga lonceng supaya kamu dapat notifikasi video terbaru dari Kompas TV. Sahabat Kompas TV juga bisa memperoleh informasi terkini melalui website: https://www.kompas.tv.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.