SULAWESI TENGAH, KOMPASTV - Tujuh tersangka pemerkosaan remaja perempuan di Parigi Moutoung, Sulawesi Tengah ditangkap polisi.
Pakar hukum pidana bahkan menilai para pelaku tak hanya dihukum pidana dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara, tapi juga hukuman kebiri yang dianggap bisa memberi efek jera pemerkosa anak-anak.
Hingga Rabu (31/05/2023) malam 7 dari 10 tersangka pemerkosaan anak di Parigi Moutong telah ditangkap. Sementara 3 tersangka lainnya masih dalam pengejaran.
Kapolda Sulawesi Tengah menyebut satu polisi berinisial MKS yang diduga turut memperkosa korban hingga kini masih diperiksa.
Polisi bilang selain pengakuan korban, penyidik masih butuh satu alat bukti lainnya untuk menetapkan anggota Polri itu sebagai tersangka.
Polisi juga bilang penyidik telah menyita sejumlah barang bukti diantaranya pakaian korban.
Baca Juga: Keji! Gadis ABG di Parimo Diperkosa oleh 11 Pria, 7 Tersangka Kini Telah Ditangkap Polisi
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.