BANDUNG, KOMPAS.TV - Jelang Idul Adha, Dinas Pertahan Pangan dan Pertanian akan memperketat masuknya hewan kurban dari luar Kota Bandung.
Nantinya hewan kurban wajib memiliki surat keterangan kesehatan hewan dan harus masuk karantina sebelum dijual ke konsumen.
Kepala Dinas Pangan dan Pertanian nantinya akan membentuk Tim Pemeriksaan Hewan Kurban.
Hewan kurban yang layak untuk dijadikan kurban akan diberi tanda.
Nantinya 10 hari jelang perayaan Hari Raya Idul Adha, Kepala Dinas Pangan dan Pertanian Kota Bandung akan memastikan bahwa Kota Bandung terbebas dari penyakit mulut dan kuku.
Baca Juga: Dico Tanggapi Duet Dengan Gibran di Pilgub Jateng 2024
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.