PARIMO, KOMPAS.TV - 7 tersangka pemerkosaan remaja perempuan di Parigi Motoung, Sulawesi Tengah ditangkap polisi.
Sementara 3 tersangka lainnya masih dalam pengejaran.
Kapolda Sulawesi Tengah menyebut 1 polisi berinisial MKS yang diduga turut memperkosa korban hingga kini masih diperiksa.
Polisi bilang selain pengakuan korban, penyidik masih butuh satu alat bukti lainnya untuk menetapkan anggota Polri itu sebagai tersangka.
Polisi juga bilang, penyidik telah menyita sejumlah barang bukti diantaranya pakaian korban.
Pakar Hukum Pidana Hibnu Nugroho dan Pemerhati Anak dan Pendidikan, Retno Listyarti mengkritik diksi persetubuhan anak yang digunakan penyidik.
Pengamat menilai apa yang terjadi pada remaja perempuan di Parigi Moutong adalah tindak pidana pemerkosaan.
Menurut Hibnu, pemerkosaan anak adalah tindakan biadab, apalagi dilakukan oleh orang yang seharusnya memberikan perlindungan kepada anak seperti Kepala Desa guru dan terduga anggota Polri.
Tak hanya ancaman maksimal 15 tahun penjara, hukuman kebiri pun dirasa perlu untuk memberikan efek jera.
Anak korban yang masih berusia 15 tahun adalah sukarelawan banjir di Parigi Moutong, Sulawesi Tengah pada pertengahan 2022.
Korban diduga diperkosa 10 orang pria yang terdiri dari Kepala Desa, guru, hingga polisi.
Setelah menyalurkan bantuan, korban tak langsung kembali ke kampung halamannya karena sempat dijanjikan pekerjaan oleh para pelaku.
Bukan membantu korban justru satu persatu dari pelaku memerkosa korban dengan berbagai modus.
Pemerkosaan pun terkuak di Januari 2023 saat korban menceritakan derita yang dialaminya kepada orang tuanya.
Baca Juga: PLT Sekda Papua Barat Daya Berikan Teguran Lisan Bagi ASN yang Tidak Upacara Hari Lahir Pancasila
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.