TANGERANG, KOMPASTV - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo buka suara soal banding Teddy Minahasa usai dipecat dari Polri.
Sigit menilai mengajukan banding adalah hak dan ada aturannya. Namun ia mengatakan sikap Polri sudah jelas.
“Terkait dengan banding tentu saja diatur. Tapi, sikap Polri jelas dalam mengambil keputusan,” ujar Kapolri saat ditemui di Tangerang, Rabu (31/5).
Atas kasus yang menjeratnya, Teddy Minahasa dijatuhi sanksi etik pemecatan dengan tidak hormat.
Kapolri mengatakan, tim banding tidak akan jauh menilai dari putusan sidang etik yaitu PTDH atau Pemberhentian Tidak Dengan Hormat.
“Tim banding juga tentunya tidak terlalu jauh,” ucap Sigit.
Mantan Kapolda Sumbar Irjen Teddy Minahasa dipecat tidak hormat oleh Polri.
Teddy dijatuhi sanksi PTDH usai jalani sidang kode etik Polri. Ia pun ajukan banding.
Teddy sebelumnya dijatuhi hukuman pidana penjara seumur hidup dalam kasus peredaran narkoba.
Video Editor: Vila Randita
Baca Juga: Teddy Minahasa di PTDH, Komisi Kode Etik Polri: Perbuatan Teddy Tercela!
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.