JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Kode Etik Polri memutus sidang etik Teddy Minahasa dengan memberi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat atau PTDH.
Keputusan pemecatan diambil dari hasil sidang Komisi Kode Etik Polri di Gedung TNCC Mabes Polri kemarin.
KKEP menilai perilaku Teddy sebagai perbuatan tercela.
Sidang menghasilkan dua sanksi, yakni Pemberhentian Tidak Dengan Hormat dan sanksi etika yaitu perilaku Teddy dinyatakan sebagai perbuatan tercela.
Pasca PTDH, Irjen Teddy Minahasa melalui penasehat hukumnya menyatakan banding.
Pengacara Teddy Minahasa akan mengajukan banding dalam waktu 3 hari.
Nantinya, Teddy juga akan mengajukan peninjauan kembali dalam 3 tahun.
Baca Juga: Pertajam Naluri Bertempur, Prajurit Kavaleri Marinir Gelar Latihan di Situbondo
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.