PALU, KOMPAS.TV - Polisi berhasil menangkap dua tersangka baru dalam kasus pemerkosaan remaja di Parigi Moutong.
Total sudah ada 10 orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Pelaku pemerkosaan kepada remaja di Parigi Moutong diduga dilakukan, oleh kepala desa hingga anggota Brimob.
Komisi Perlindungan Anak Indonesia, mendesak polisi mengusut tuntas kasus pemerkosaan anak oleh 10 orang di Parigi Moutong, Sulawesi Tengah.
KPAI menekankan korban harus mendapat perlindungan dan pemulihan setelah mengalami tindak kekerasan seksual.
KPAI mengaku terus berkoordinasi, dengan pemda setempat untuk memastikan perkembangan kondisi korban.
Baca Juga: Polisi Kembali Tangkap 2 Tersangka Baru Kasus Pemerkosaan Remaja di Sulteng!
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.