JATIM, KOMPAS.TV - Anggota Subdit Siber Ditres-Krimsus Polda Jawa Timur, membekuk seorang oknum pekerja migran Indonesia di Hong Kong, yang menjalankan bisnis trading palsu dengan sistem online.
Perempuan pekerja migran di Hong Kong, nekat menjalankan bisnis palsu berupa trading yang diberi nama Arfa Forex Trading melalui sistem online.
Baca Juga: Akibat Mobil Rombongan Wakil Bupati Pangandaran, Ujang Endin Terlibat Tabrakan Beruntun
Modus pelaku asal Lumajang, yakni mengiming-imingi korban yang juga pekerja migran dengan keuntungan hingga 20 persen per minggu.
Total 250 korban yang tertipu, dengan kerugian mencapai Rp3,4 miliar.
Baca Juga: Akibat Gagal Menanjak, Truk Bermuatan Mundur Lalu Terguling di Ciputat
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.