SEMARANG, KOMPAS.TV – Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Ahmad Luthfi menjelaskan kronologi Suyono atau Yono membunuh korban Rohmadi di Sukoharjo.
Hal itu terungkap dari autopsi tubuh korban lewat pemeriksaan forensik.
“Hasil autopsi rangkaian tubuh itu didapatkan hasil Scientific Crime Investigation meninggal korban 2 hari, setelah ditemukan. Inafis telah melakukan dengan sidik jari darah mengerucut korban Rohmadi 50 tahun. Salah satu tersangka Suyono alias Yono pekerjaannya buruh,”jelas Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi.
Baca Juga: Yono Pelaku Mutilasi Pria Tato Naga di Sukoharjo Terancam Hukuman Mati
Petugas melakukan tindakan tegas karena tersangka melakukan perlawanan saat akan ditangkap.
Tersangka pun membuang tubuh korban ke beberapa tempat di antaranya Sungai Jenes, Bengawan Solo hingga bantaran Sungai Mojo.
Pelaku mengaku menyesal dan meminta maaf kepada keluarga korban.
Yono pun kini terancam pasal pembunuhan berencana dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana mati.
Video Editor: Lintang
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.