Kompas TV video vod

Hakim Sudrajad Divonis 8 Tahun Penjara, Suap MA Rp 11,2 Miliar!

Kompas.tv - 31 Mei 2023, 01:31 WIB
Penulis : Pompe Sinulingga

BANDUNG, KOMPAS.TV - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung memvonis Hakim Agung Nonaktif Sudrajad Dimyati, delapan tahun penjara, dan denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan penjara.

Baca Juga: Bikin Resah, Aksi Tawuran Antar Pelajar di Lenteng Agung Jakarta Selatan

Majelis hakim menyebut Sudrajad Dimyati, terbukti bersalah menerima suap secara bersama-sama untuk kasasi koperasi simpan pinjam intidana.

Penasihat Hukum Sudrajat Dimyati, Firman Wijaya menyebut akan mengajukan banding atas putusan hakim.

Sebelumnya, Hakim Agung Non Aktif Sudrajad Dimyati terjerat suap koperasi simpan pinjam intidana dan ditangkap KPK pada 22 September 2022.

Total nilai suap Rp 11,2 miliar.

Dimyati diketahui menerima aliran dana Rp 800 juta.

Baca Juga: Anak Usia 2 Tahun di Sorong Tewas Dianiaya Ayah Kandung, Pelaku Kubur Anaknya di Dalam Rumah!

Kami memberikan ruang untuk Anda menulis

Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.

Daftar di sini



Sumber : Kompas TV

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE


KOMPASTV SHORTS


Lihat Semua

BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x