BALI, KOMPAS.TV - 129 turis asing di Bali telah dideportasi, menyusul aksi negatif yang kerap dilakukan wisatawan mancanegara di Pulau Dewata.
Masyarakat diminta berperan aktif untuk melaporkan setiap tindakan turis asing yang melawan norma dan adat istiadat di Bali.
Seakan tak jera dengan sanksi yang diberlakukan, sejumlah wisatawan asing di Bali kerap melakukan aksi tak senonoh yang melanggar norma, serta adat istiadat di Pulau Dewata Bali.
Menyikapi hal ini, Gubernur Bali, I Wayan Koster akan mengevaluasi kebijakan Visa On Arrival di Bali.
Koster menegaskan aksi negatif di bali yang kerap terjadi, bisa berdampak buruk pada citra wisata Bali.
Baca Juga: Gubernur Bali Wayan Koster Yakin Persiapan Sudah Rampung untuk Sambut Wisatawan Tanpa Karantina!
Dari bulan Januari hingga saat ini , sudah ada 129 wisatawan asing yang dideportasi karena melakukan sejumlah pelanggaran.
Mulai dari tindakan tak pantas, hingga aktivitas yang tidak sesuai dengan izin visa.
Pemprov Bali bekerja sama dengan Polda Bali dan Kementerian Hukum dan HAM Bali akan menindak tegas wisatawan asing yang melanggar.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.