JAKARTA, KOMPASTV - Ayah dari Putri Balqis korban sekaligus tersangka KDRT di Depok pertimbangan restorative justice atau damai dari kepolisian.
Hal tersebut terkait dengan aksi saling lapor dan status tersangka suami istri di Depok soal penganiayaan atau KDRT.
Namun ayah Putri tidak membuka opsi damai atau rujuk sebagai suami istri.
“Kita masih mempertimbangkan, tapi kalau RJ (restorative justice) yang diinginkan Kapolda kemarin, kita masih mempertimbangkan,” ujar ayah Putri Balqis, Noviansyah Siregar, Jumat (26/5).
“RJ dalam arti untuk perdamaian kasus saling melapor, kalau untuk menyatu lagi untuk saya tidak bisa. Sekarang lagi gugat PA Bekasi, gugat cerai,” lanjutnya.
Selain itu, ayah Putri juga berharap ada keadilan dari kasus kekerasan yang sedang berlangsung ini.
Ia meminta Kapolda hingga Menko Polhukam untuk ikut serta mengawal kasus KDRT di Depok ini.
Video Editor: Febi Ramdani
Baca Juga: KDRT Putri Balqis Bukan yang Pertama Kali, Polisi: Hukuman Bisa Bertambah untuk Suami
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.