DEPOK, KOMPAS.TV - Korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang ditetapkan jadi tersangka dipulangkan oleh Tim Penyidik Polres Metro Depok.
Korban yang juga tersangka dipulangkan dengan alasan kesehatan.
Sebelumnya polisi melakukan pemeriksaan terhadap korban, namun korban tidak hadir karena alasan sakit.
Dit Reskrimum Polda Metro Jaya mengambil alih kasus penganiayaan dan KDRT yang sebelumnya ditangani oleh Polres Metro Depok.
Kapolda Metro Jaya telah menagguhkan penahanan Putri Balqis yang sebelumnya ditahan di Rutan Polres Metro Depok.
Polda Metro Jaya akan memberikan ruang kepada yang bersangkutan apabila ingin menempuh jalur restoratif justice alias jalur damai.
Baca Juga: Promotor Konser Coldplay Diperiksa Polisi Terkait Penjualan Tiket dan Pengawasan Konser
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.