JAKARTA, KOMPAS.TV - Polisi membuka peluang menerapkan restorative justice (RJ) alias penyelesaian di luar jalur hukum dalam kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) suami-istri di Depok.
Kepolisian menyebut pihak suami sempat mengajukan RJ untuk menyelesaikan kasus ini. Namun, pihak istri tidak datang dalam pertemuan, sehingga RJ pun gagal.
Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto mengatakan proses RJ itu akan dilakukan setelah kondisi kedua belah pihak sudah lebih baik sehingga bisa dilakukan pertemuan.
Hal itu Karyoto setelah mengecek penanganan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) tersebut di Polres Metro Depok, Kamis (25/5/2023).
"Kira-kira keduanya sudah bisa dalam kondisi yang baik-baik akan kita pertemukan kembali. Kalau memungkinkan untuk restorative justice, akan kita lakukan," kata Karyoto di Polres Metro Depok, Kamis (25/5/2023).
"Karena semangat dalam undang-undang KDRT itu adalah untuk menyatukan kembali sebuah keluarga yang utuh," lanjutnya.
Video editor: Bara Bima Hardika
Baca Juga: Kesaksian Ayah dari Istri di Depok yang Lapor Kasus KDRT Malah Jadi Tersangka
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.