JAKARTA SELATAN, KOMPASTV - Kejaksaan tinggi DKI Jakarta menerbitkan surat kelengkapan berkas perkara atau P-21 terhadap berkas perkara Mario Dandy dan Shane Lukas atas kasus penganiayaan David Ozora.
Jaksa peneliti menyatakan berkas perkara lengkap usai diperiksa selama 14 hari dari sebelumnya penyidik yang kembali melengkapi berkas melalui petunjuk dari Jaksa.
Kedua tersangka segera menjalani proses pelimpahan tahap dua atau penyerahan barang bukti dan tersangka dari penyidik Polda Metro Jaya ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Baca Juga: Mario Dandy Diperiksa KPK Atas Kasus Gratifikasi Ayahnya Rafael Alun Trisambodo
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.