JAKARTA, KOMPAS.TV - Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta membantah berkas perkara Mario Dandy dan Shane Lukas dinyatakan lengkap karena adanya desakan publik, Rabu (24/5/2023).
Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum) Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Danang Suryo Wibowo mengatakan, pihaknya memanfaatkan waktu yang ada untuk memeriksa berkas secara detail.
"Jadi sebenarnya tidak ada kaitan desakan dan lain-lain. Kami jaksa bekerja secara profesional tanpa adanya intervensi dan lainnya," ujar Danang di Kantor Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Kebagusan, Jakarta Selatan.
Video editor: Bara Bima
Baca Juga: [FULL] Kejati DKI Soal Berkas Perkara Mario Dandy dan Shane Lukas: Lengkap, Siap Disidang
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.