TEGAL, KOMPAS.TV - Sempat ditetapkan sebagai tersangka, sopir dan kernet bus wisata Objek Wisata Guci, Tegal kini bisa menghirup udara bebas.
Polisi telah mengabulkan penangguhan penahanan pada tersangka.
Kedua tersangka yakni sopir bus Romyani dan kernetnya Andre Yulianto, keluar dari ruangan Unit Reskrim, dijemput keluarga dan kuasa hukumnya.
Menurut polisi, penangguhan penahanan tersangka atas pertimbangan penyidik, dimana tersangka berperilaku kooperatif dan tidak berbelit selama proses penyidikan.
Pihak keluarga menjadi penjamin atas penangguhan penahanan kedua tersangka.
Baca Juga: Polisi Ungkap Alasan Sopir dan Kernet Bus Jadi Tersangka Kecelakaan Bus di Wisata Guci Tegal
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.