JAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD menyampaikan maksud isi ceramahnya saat menghadiri Rakernas KAHMI 2023 di Cisarua soal LGBT tidak dilarang di Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Hal itu disampaikan Mahfud di acara Seminar Nasional bertajuk 'Literasi Media dan Politik Jelang Pemilu 2024' di UIN Jakarta, Selasa (23/5/2023).
"Beberapa waktu yang lalu saya ceramah di Cisarua, saya bilang begini. Saudara, KUHP yang baru, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang baru itu tidak memuat larangan terhadap LGBT. Kenapa tidak memuat? Menurut pembentuk undang-undang, LGBT itu kodrat," kata Mahfud.
Menurut Mahfud, alasan LGBT tidak dilarang KUHP hanya mengutip dari DPR, dirinya hanya menjelaskan.
"Sehingga tidak mau masukkan itu pembentuk Undang-Undang, DPR. Kodrat, tidak boleh dihukum, tidak boleh dilarang karena itu pemberian Tuhan. Yang dilarang itu perilakunya yang ditunjukkan secara melanggar hukum," tuturnya.
"Saya menjelaskan bahwa kenapa itu tidak masuk. Ya kata DPR begitu alasannya. Tapi sekarang yang berkembang 'Mahfud Md: LGBT Kodrat Ciptaan Tuhan, Tidak Boleh Dilarang'. Nggak, bukan saya yang bilang," lanjutnya.
Baca Juga: Mahfud MD Persilakan BPKP Audit Proyek di Kominfo, Termasuk Kasus Korupsi BTS
Video Editor: Firmansyah
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.