BUOL, KOMPAS.TV - Demi mengurangi Tindak Pidana Kejahatan Seksual (TPKS) kepada Anak, di Sulawesi Tengah, Pengadilan Negeri Buol, Sulawesi Tengah, menjatuhkan hukuman kebiri kimia kepada seorang residivis kejahatan seksual anak.
Vonis kebiri kimia ini adalah vonis kebiri pertama yang dijatuhkan kepada terdakwa kejahatan seksual anak di Sulawesi Tengah.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Buol yang diketuai oleh Agung Dian Syahputra, S.H., M.H., menjatuhkan putusan Hukuman Kebiri Kimia, kepada terdakwa BK karena telah beberapa kali menyetubuhi putri kandungnya sendiri.
Selain menjatuhkan tindakan kebiri, Majelis Hakim juga menjatuhkan pula pidana kurungan selama 16 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar.
Ada pula tambahan pengumuman identitas pelaku, dengan pertimbangan, maraknya kejahatan seksual pada anak di Sulawesi Tengah.
Vonis kebiri yang diketuk Hakim Pengadilan Negeri Buol, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 70, Tahun 2020.
Baca Juga: 15 Hakim Peradilan Agama Ikuti Pendidikan & Pelatihan di Qatar! - MA NEWS
_____
Jangan lewatkan live streaming Kompas TV 24 jam nonstop di https://www.kompas.tv/live.
Agar tidak ketinggalan berita-berita terkini, terlengkap, serta laporan langsung dari berbagai daerah di Indonesia. Yuk, subscribe channel YouTube Kompas TV!
Aktifkan juga lonceng supaya kamu dapat notifikasi video terbaru dari Kompas TV. Sahabat Kompas TV juga bisa memperoleh informasi terkini melalui website: https://www.kompas.tv.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.