Seorang dosen di Kabupaten Buleleng, Bali yang lakukan pelecehan seksual terhadap mahasiswinya kini resmi jadi tersangka.
Aksi pelecehan seksual dosen berinisal PAA ini pun terekam CCTV. Setelah dilakukan gelar perkara dan pengumpulan alat bukti, ia ditahan di Mapolres Buleleng, Bali dan menjadi tersangka dengan ancaman 5 tahun penjara.
"Saya menyadari, saya menyesali dan menyadari kekeliruan yang saya lakukan," ucap oknum.
Diketahui oknum adalah dosen pembimbing skripsi sang korban di Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan, Kabupaten Buleleng, Bali.
Akibat aksinya yang dilakukan pada 5 Mei ini, tersangka juga telah dikeluarkan dari kampus tempatnya mengajar sebagai dosen.
Baca Juga: Gaya Hidup Mewah Tak Sesuai dengan Data LHKPN, Kadinkes Lampung Dipanggil KPK | POP NEWS
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.