RIAU, KOMPAS.TV - Menko Polhukam Mahfud Md mengapresiasi vonis 18 tahun penjara terhadap bos Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya Henry Surya yang sebelumnya divonis lepas.
Menurut Mahfud vonis yang baru dijatuhkan itu merupakan bagian dari kinerja Mahkamah Agung (MA) dan Kejagung. Mahfud menyebut, kejahatan yang dilakukan Henry dan June sudah jelas.
"Saya ingin mengucapkan terimakasih kepada MA dan Kejaksaan Agung. Kejagung bagus menyusun kontsruksi, kemudian MA bagus memutuskannya,” ujar Mahfud MD, Rabu (17/5/2023).
Video editor: Febi Ramdani
Baca Juga: Bos KSP Indosurya Henry Surya Jadi Tersangka Kasus Pencucian Uang
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.