Kompas TV video ni luh

Mantan Kepala PPATK : Waspada Abuse of Power |NI LUH

Kompas.tv - 17 Mei 2023, 08:09 WIB
Penulis : Agung Pribadi

Belum adanya undang-undang tentang perampasan aset membuat pelaku kejahatan dan pencucian uang tidak jera terhadap hukuman yang diterimanya karena si pelaku masih dapat menikmati uang hasil kejahatannya setelah ia menjalani masa hukuman badan.

Namun kedepannya Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset Terkait dengan Tindak Pidana ini akan memberikan kewenangan yang besar kepada Kejaksaan Agung.

Tidak hanya berwenang untuk menuntut perkara perampasan aset yang diduga diperoleh secara ilegal, Kejaksaan Agung juga akan berwenang mengelola aset-aset yang telah dirampas tadi.

Maka wajar bila Pengelolaan aset dalam Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset Tindak Pidana (RUU Perampasan Aset) menjadi perhatian banyak pihak lantaran berpotensi menimbulkan penyalahgunaan kekuasaan. 

Saksikan selalu NI LUH, tayang on air setiap Senin, pukul 20.30 WIB, hanya di Kompas TV, Independen Terpercaya.

Kami memberikan ruang untuk Anda menulis

Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.

Daftar di sini



Sumber : Kompas TV

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE


KOMPASTV SHORTS


Lihat Semua

BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x