JAKARTA, KOMPASTV - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK tetapkan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono tersangka.
Andhi ditetapkan tersangka atas dugaan penerimaan gratifikasi.
Kasus bermula dari klarifikasi laporan harta atau LHKPN Andhi oleh KPK.
Penetapan tersangka Andhi Pramono telah dibenarkan oleh juru bicara KPK Ali Fikri.
Andhi Pramono berawal menjadi sorotan karena terlihat mengenakan barang mewah.
Tak hanya Andhi, anak Andhi juga kerap pamerkan foto-foto dengan pakaian dan kehidupan yang mewah.
Dalam LHPKN, harta Andhi Pramono tercatat Rp14,8 miliar.
Video Editor: Firmansyah
Baca Juga: KPK Tetapkan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono sebagai Tersangka Kasus Dugaan Gratifikasi
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.