JAKARTA, KOMPAS.TV - Terbukti secara sah dan meyakinkan menjadi tangan kanan Teddy Minahasa menggelapkan dan mengedarkan sabu, Dody Prawiranegara divonis 17 tahun. Putusan ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum dengan 20 tahun penjara.
Apa peninjauan majelis hakim hingga memperingan Vonis Dody Prawirangera?
Tampil di muka sidang atas kasus peredaran narkoba yang membelenggunya, vonis 17 tahun penjara dilayangkan kepada Mantan Kapolres Bukittinggi, AKBP Dody Prawiranegara. Majelis hakim menilai, Dody terbukti secara sah bersalah terlibat dalam peredaran sabu.
Mengungkap tabir di persidangan, terkuak fakta bahwa Teddy Minahasa meminta Dody Prawiranegara mengambil sabu dan menggantinya dengan tawas.
Diketahui, narkotika jenis sabu tersebut merupakan hasil penyelundupan barang sitaan dengan total seberat 5 kilogram.
Dody pun menyuruh bawahannya Syamsul Maarif untuk membeli tawas dan memerintahkannya menukar sabu.
Di muka sidang, Dody Prawiranegara juga mengakui dirinya membawa sabu tersebut dengan menggunakan jalan via darat dengan bentuk fisik yang sudah penuh ditutupi isolasi.
Dody tidak bekerja sendiri, dirinya juga dibantu oleh Syamsul Maarif dalam melancarkan peran, hingga sabu tersebut sampai di tangan Anita alias Linda.
Dody juga mengaku tidak mengenal Anita pada saat transaksi penjualan sabu tersebut dilakukan.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.