JAKARTA, KOMPAS.TV - Sidang kasus penggelapan sekaligus peredaran sabu Mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa telah usai.
Majelis hakim memvonis Teddy Minahasa jauh lebih rendah dari tuntutan mati Jaksa Penuntut Umum.
Lantas, apa sebenarnya yang menjadi penilaian majelis hakim?
Ketukan palu dari hakim sudah final.
Terdakwa Teddy Minahasa dijatuhi hukuman penjara seumur hidup oleh majelis hakim.
Kepalan tangan dan sepintas, Teddy mengembangkan senyum atas jatuhnya vonis yang dilimpahkan padanya, mengingat dirinya terlepas dari jeratan hukuman mati yang sejatinya dilayangkan oleh jaksa penuntut umum kepadanya.
Teddy pun dinyatakan bersalah oleh majelis hakim dalam kasus penjualan narkoba, sekaligus mengganti barang bukti narkoba jenis sabu dengan tawas.
Sebelumnya Teddy telah terbukti memerintah Dody Prawiranegara untuk mengganti sabu dengan tawas seberat 5 kilogram.
Teddy pun mengakui hal tersebut di muka sidang.
Untuk mengungkapkan fakta ini, salah seorang Saksi Ahli Forensik Digital pun, rujit kuswinoto, dihadirkan di muka sidang.
Dalam kesaksiannya, Rujit menunjukkan bukti chat percakapan Teddy Minahasa dengan Dody Prawiranegara perihal mengganti sabu dengan tawas.
Dalam bentuk soft copy percakapan dari DVD, lantaran tidak terlampir di berita acara pemeriksaan. Softcopy tersebut juga dinyatakan valid oleh ahli digital forensik.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.