DEPOK, KOMPASTV - Kuasa hukum korban first travel mengadu ke Komnas HAM, buntut pengembalian aset yang tak kunjung dieksekusi dari Mahkamah Agung melalui Kejaksaan Negeri Depok.
Sebanyak Rp 1 triliun aset korban masih belum menemukan titik terang kapan akan dikembalikan.
Putusan peninjauan kembali dari Mahkamah Agung pada Mei tahun lalu mengabulkan permintaan pengembalian aset kepada korban yang tadinya dirampas negara.
Mahkamah Agung mengatakan, aset yang disita bukan milik negara sehingga harus dikembalikan ke korban.
Meksi begitu, aset korban hingga kini tak kunjung kembali.
Berdasarkan keterangan kuasa hukum, Komnas HAM nantinya akan melakukan audiensi bersama Mahkamah Agung dan Kejaksaan Negeri Depok terkait pengembalian aset.
Sampai saat ini baru 4.000 korban terdaftar yang akan dikembalikan asetnya. Masih ada puluhan ribu korban lainnya yang statusnya masih terkatung-katung terkait pengembalian aset.
Baca Juga: Terungkap, Pemilik Travel Penipu Jemaah Umrah Miliki Banyak Kantor Cabang, Warga Harus Waspada!
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.