KOMPAS.TV - Komisi Kepolisian Nasional mendesak Polri segera menggelar sidang etik dan menjatuhkan sanksi pemecatan, setelah Irjen Teddy Minahasa divonis penjara seumur hidup.
Kompolnas meminta Divisi Propam Polri segera menyidangkan Teddy yang hingga hari ini masih berstatus perwira tinggi Polri.
Kompolnas juga meminta sidang etik menjatuhkan sanksi terberat berupa pemberhentian tidak dengan hormat atau dipecat.
Ketua Harian Kompolnas Benny Mamoto menilai banyak hal memberatkan mantan Kapolda Sumatera Barat itu, sehingga perlu dipecat dari Polri.
Sejumlah terdakwa perkara jual beli narkoba sitaan yang menyeret mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa sudah divonis oleh hakim.
Teddy minahasa divonis paling tinggi yakni penjara seumur hidup.
Sementara anak buahnya mantan Kapolres Bukittingi AKBP Dody Prawiranegara dan teman dekat Teddy, Linda divonis 17 tahun penjara.
Baca Juga: Divonis Lebih Rendah dari Tuntutan, Teddy Minahasa Nampak Santai dan Senyum-Senyum
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.