MAKASSAR, KOMPAS.TV - Kericuhan terjadi saat eksekusi bangunan terkait sengketa antara anak dan bapak di Makassar, Sulawesi Selatan.
Massa ricuh saat putusan Pengadilan Negeri Makassar dibacakan sebelum dimulainya eksekusi bangunan.
Massa yang tidak terima dengan eksekusi, kemudian saling dorong dengan petugas.
Polisi pun menghalau massa yang hendak merangsek masuk ke dalam obyek sengketa.
Sengketa tanah dan bangunan di Jalan Andi Jemma, Kota Makassar ini dimenangkan bapak yang merupakan penggugat.
Sesuai putusan pengadilan bangunan yang ditempati sang anak sebagai tergugat pun harus dikosongkan.
Baca Juga: Dua Kelompok Ricuh Akibat Sengketa Pengelolaan Pasar Butung Makassar
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.