Kompas TV video vod

Divonis 17 Tahun Penjara, Ini Sejumlah Hal yang Meringankan AKBP Dody!

Kompas.tv - 11 Mei 2023, 14:25 WIB
Penulis : Aisha Amalia Putri

JAKARTA, KOMPAS.TV - Mantan Kapolres Bukittinggi, AKBP Dody Prwawiranegara, divonis 17 tahun penjara dan denda Rp2 miliar oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Putusan hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni 20 tahun penjara.

Dalam perkara penukaran barang bukti sabu dengan tawas, hakim menilai hal yang meringankan Dody adalah terdakwa kooperatif dan menyesali perbuatan.

Dody juga dianggap tidak ikut menikmati hasil dari penjualan narkoba.

Sementara hal yang memberatkan karena Dody dinilai telah bertentangan dengan tugas penegak hukum, yang seharusnya memberantas narkoba.

Selain itu sebagai Kapolres, Dody juga merusak citra kepolisian.

Baca Juga: Reaksi Dody Prawiranegara Usai Divonis 17 Tahun Penjara oleh Majelis Hakim


 

Kami memberikan ruang untuk Anda menulis

Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.

Daftar di sini



Sumber : Kompas TV

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE


KOMPASTV SHORTS


Lihat Semua

BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x