JAKARTA, KOMPAS.TV - Terdakwa kasus peredaran narkotika jenis sabu-sabu, Linda Pujiastuti atau Anita Cepu divonis 17 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (10/5/2023).
Usai mendengar vonis, Linda langsung menyalami tim kuasa hukumnya yang dipimpin oleh Adriel Viari Purba.
Linda memilih diam ketika dimintai tanggapan atas vonis yang dijatuhkan majelis hakim kepadanya. Ia langsung bergegas meninggalkan ruang sidang usai menyapa awak media.
Video editor: Bara Bima Hardika
Baca Juga: Alasan Hakim Vonis Linda Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa: Jujur dan Akui Kesalahan
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.