JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), akan kembali memanggil Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Lampung, Reihana Wijayanto pekan depan.
Deputi Pencegahan KPK, Pahala Nainggolan mengatakan, pihaknya menemukan kejanggalan dalam laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN), yang disetor Reihana.
Pahala menambahkan, LHKPN Reihana diisi oleh stafnya.
Dalam LHKPN yang diisi oleh stafnya itu, Reihana memiliki harta kekayaan sebesar Rp 2,7 miliar.
Terdiri dari tanah dan bangunan di beberapa wilayah di Lampung mencapai Rp 1,9 miliar.
Reihana juga tercatat memiliki aset berupa alat transportasi dan mesin senilai Rp 450 juta.
Kadinkes Lampung itu juga punya harta bergerak lain senilai Rp 6,7 juta.
Serta kas dan setara kas sebesar Rp 300 juta.
Baca Juga: Pembukaan KTT ASEAN ke-42, Vonis AKBP Dody, Banding Hendra Kurniawan Ditolak [TOP 3 NEWS]
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.