BEKASI, KOMPAS.TV – Denpom Jaya telah melakukan gelar perkara atas kasus tabrak lari oleh anggota TNI yang menewaskan pasangan suami istri di Bekasi, Rabu (10/5/2023).
Gelar perkara menghadirkan perwakilan keluarga yaitu putra sulung korban.
"Kami telah melaksanakan gelar perkara kemudian kami sudah menyampaikan apa saja yang telah kami kerjakan. Baik itu tahap penyelidikan sampai dengan tahap penyidikan untuk para saksi sudah kami periksa begitu juga tersangka," kata Dandenpom 2 Jaya Cijantung Letkol Cpm Pandi Rahana Simbolon, Rabu (10/4/2023).
Baca Juga: Selesai Diperiksa, Anak Pasutri Korban Tabrak Lari Anggota TNI Ngaku Belum Bisa Akses Bukti CCTV
Dandenpom 2 Jaya sampaikan Prada MW disangkakan 3 pasal.
"Pertama, Pasal 310 Ayat 4 UU RI 2009. Kedua, Pasal 312 UU RI nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas jalan dan yang terakhir Pasal 531 KUHP tentang lalai meninggalkan orang dalam keadaan sekarat," ucap Pandi.
Prada MW pun kini terancam 6 tahun penjara.
"Hukuman maksimalnya 6 tahun penjara dan denda Rp 12 juta. Kalau Pasal 310 ayat 4 ancamannya 6 tahun denda Rp 12 juta," lanjutnya.
Video Editor: Galih
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.