Kompas TV video vod

Hotman Paris Nilai Banyak Pembelaan Teddy Minahasa yang Diabaikan Hakim!

Kompas.tv - 10 Mei 2023, 14:09 WIB
Penulis : Aisha Amalia Putri

JAKARTA, KOMPAS.TV - Hakim menjatuhkan pidana penjara seumur hidup kepada mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Teddy Minahasa dalam kasus narkoba.

Menurut hakim ada sejumlah hal yang memberatkan di antaranya terdakwa tidak mengakui perbuatannya, terdakwa juga memberikan keterangan yang berbelit-belit.

Majelis hakim menilai, Teddy Minahasa terbukti melakukan tindak pidana menawarkan dan menjual.

Bahkan, Teddy juga terbukti menjadi perantara dalam jual beli, menukar dan menyerahkan narkoba jenis sabu yang beratnya lebih dari 5 gram.

Kuasa Hukum Teddy Minahasa, Hotman Paris Hutapea menilai banyak pembelaan terdakwa yang diabaikan.

Meski begitu, Hotman Paris mengapresiasi putusan majelis hakim yang tidak menjatuhkan pidana mati.

Baca Juga: Potret Senyum Lebar Teddy Minahasa Usai Lolos dari Hukuman Mati Kasus Narkoba

 

Kami memberikan ruang untuk Anda menulis

Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.

Daftar di sini



Sumber : Kompas TV

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE


KOMPASTV SHORTS


Lihat Semua

BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x