Kompas TV video vod

Sidang Putusan Banding Anak Buah Sambo: Hendra Kurniawan Tetap Dihukum 3 Tahun Penjara

Kompas.tv - 10 Mei 2023, 13:12 WIB
Penulis : Natasha Ancely

KOMPAS.TV - Majelis hakim pengadilan tinggi DKI Jakarta menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk Hendra Kurniawan.

Mantan anak buah Ferdy Sambo dalam kasus perintangan penyidikan pembunuhan berencana Yosua Hutabarat.

Dengan putusan ini, maka Hendra tetap menjalani hukuman tiga tahun penjara sesuai vonis pengadilan tingkat pertama.

Selain dipenjara, Hendra yang berpangkat Brigadir Jenderal dipecat dari kepolisian karena dianggap membantu Ferdy Sambo merintangi penyidikan pembunuhan berencana Yosua Hutabarat.

Hari ini hakim pengadilan tinggi juga akan membacakan putusan untuk banding Agus Nurpatria.

Hendra kurniawan adalah mantan karo paminal dan Agus Nurpatria kepala Detasemen Biro Paminal Polri.

Keduanya dianggap bertanggung jawab dalam merekayasa kamera pemantau dan cerita pembunuhan terhadap Yosua Hutabarat.

Selain Hendra dan Agus, empat lagi anak buah Ferdy Sambo juga disidang pidana karena merintangi penyidikan pembunuhan Yosua Hutabarat.

Baca Juga: Banding Ditolak, Eks Karo Paminal Polri Hendra Kurniawan Tetap Dihukum 3 Tahun Penjara

Kami memberikan ruang untuk Anda menulis

Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.

Daftar di sini



Sumber : Kompas TV

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE


BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x