JAKARTA, KOMPAS.TV – Rekan Teddy Mianahasa, Linda Pujiastuti alias Anita divonis 17 penjara atas kasus jual beli narkoba jenis sabu.
Sidang vonis berjalan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, hari ini (10/05/23).
Majelis hakim menjatuhkan pidana kurungan 17 tahun penjara dan denda Rp2 miliar pada Linda.
Sebelumnya, anak buah Teddy yaitu AKBP Dody juga telah menerima vonisnya.
Sama dengan Linda, Dody juga dijatuhi pidana 17 tahun dan denda Rp2 miliar.
Sementara itu, Teddy Minahasa telah menjalankan vonis kemarin (09/05/23). Teddy dapat hukuman lebih ringan dari tuntutan hukuman mati, yaitu penjara seumur hidup.
Baca Juga: Anak Buah Teddy Minahasa, AKBP Doddy Divonis 17 Tahun Penjara dan Denda Rp2 Miliar
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.