JAKARTA, KOMPAS.TV – AKBP Dody Prawiranegara, anak buah mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa divonis 17 Tahun Penjara dan denda Rp2 Miliar.
Apabila denda tidak bisa dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan.
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut Dody dihukum 20 tahun penjara.
Dody terseret dalam kasus jual beli narkotika jenis sabu.
Dody dinilai membantu Teddy Minahasa mengedarkan sabu lima kilogram hasil penyitaan Polres Bukittinggi.
Kemarin (09/05/23) Teddy Minahasa telah menjalani vonisnya, Teddy dipidana kurungan seumur hidup.
Baca Juga: Vonis Teddy Minahasa, Hakim: Sabu yang Diberikan ke Linda Pujiastuti Terjual Rp200 Juta!
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.