JAKARTA, KOMPAS.TV - AKBP Dody Prawiranegara dan Linda Puji Astuti akan menjalani sidang vonis hari ini (10/05) di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Sebelumnya, Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Dody dengan hukuman 20 tahun penjara dan denda sebesar Rp 2 miliar.
Sementara itu, Linda dituntut 18 tahun penjara dengan denda Rp 2 miliar.
Dalam dakwaan, Dody disebut membantu Teddy Minahasa mengedarkan sabu 5 kilogram, hasil penyitaan Polres Bukittinggi.
Kuasa Hukum Dody, Adriel Viari Purba menegaskan Dody hanya mengikuti perintah Teddy Minahasa.
Tim kuasa hukum menegaskan, Dody tidak mempunyai niat jahat dalam melakukan perbuatan yang didakwakan.
Jaksa menyebutkan, status Dody sebagai anggota Polri serta Kapolres Bukittinggi memberatkan tuntutan yang diberikan.
Sedangkan untuk Linda, jaksa juga ungkapkan hal-hal memberatkan yakni Linda dianggap telah menawarkan untuk dijual, menerima dan menyerahkan narkotika jenis sabu.
Linda juga dinilai menikmati keuntungan.
Baca Juga: Potret Senyum Lebar Teddy Minahasa Usai Lolos dari Hukuman Mati Kasus Narkoba
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.