JAKARTA, KOMPAS.TV - Majelis hakim menjatuhi terdakwa kasus peredaran narkoba Teddy Minahasa dengan hukuman pidana penjara seumur hidup dalam sidang vonis di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Selasa (9/5/2023).
Sebelum sidang vonis dimulai, kuasa hukum Teddy Minahasa Hotman Paris Hutapea sempat meyakini bahwa kliennya tidak akan divonis hukuman mati.
Hal ini lantaran Teddy memiliki banyak penghargaan selama di Polri.
“Saya yakin untuk sidang kali ini kalau pun hakim mengatakan bersalah saya yakin tidak akan hukuman mati, karena tidak alasan apalagi dia sudah menunjukkan adalah perwira senior polisi yang termuda dengan 25 penghargaan, termasuk dari Bapak Presiden,”ungkapnya.
Selain itu, Hotman menyebut lantaran sebanyak 12 putusan PN Jakarta Barat hanya menuntut para terdakwa kasus narkoba yang memiliki 20 kilogram di bawah 20 tahun.
Baca Juga: Teddy Minahasa Divonis Penjara Seumur Hidup atas Perkara Jual Beli Sabu!
“Kenapa, saya kasih 12 putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat dan Kejaksaan Jakarta Barat yang menuntut seseorang narkobanya hampir 20 kilogram cuma di bawah 20 tahun,”ungkapnya.
Video Editor: Vila Randita
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.