BULELENG, KOMPAS.TV – Akhirnya dosen pembimbing ini mengaku lecehkan mahasiswinya hukumannya tak main-main.
Dosen di Bali berinisial PAA (30) akhirnya mengakui perbuatannya yang telah ia lakukan kepada mahasiswinya.
Dosen pembimbing skripsi ini mengaku telah melecehkan mahasiswinya, dari pihak kepolisian menjelaskan apa saja yang telah tersangka lakukan, yakni PAA memeluk, dan menyentuh bagian sensitif dari korban.
Tak hanya itu, tersangka juga menarik pinggang dan tangan dengan paksa. Atas perbuatannya tersangka terancam hukuman penjara 4-12 tahun dengan denda paling banyak 300 juta.
Dihadapan polisi dan wartawan tersangka PAA menyampaikan, permintaan maaf dan mengakui perbuatan yang telah dilakukan.
Baca Juga: Aniaya Pelajar SMK, Dua Anggota Polres Jayapura Ditahan
Editor Video & Grafis: Joshua Victor
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.