JAKARTA, KOMPAS.TV - Mantan Kapolda Sumatera Barat, Teddy Minahasa, divonis bersalah atas kasus narkoba melalui sidang putusan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Selasa, 9 Mei 2023 siang.
Teddy dijatuhi hukuman penjara seumur hidup oleh majelis hakim.
Hal ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang memutuskan menuntut Teddy Minahasa dengan pidana hukuman mati.
Faktor yang meringankan Teddy adalah ia tidak pernah dihukum sebelumnya.
"Hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum dan telah mengabdi di Polri lebih kurang 30 tahun," ungkap Jon Sarman Saragih, Hakim Ketua, Selasa, (9/5/2023).
Hakim juga mempertimbangkan pengabdian dan prestasi Teddy sebagai hal yang bisa meringankan hukumannya dari tuntutan JPU hukuman mati.
Baca Juga: Alasan Hotman Ajukan Banding Pasca Teddy Minahasa Divonis Penjara Seumur Hidup
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.