JAKARTA, KOMPAS.TV – Kuasa hukum Teddy Minahasa, Hotman Paris Hutapea bersyukur vonis hakim tak sama dengan tuntutan JPU.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Teddy Minahasa Putra dengan pidana penjara seumur hidup," ujar ketua majelis hakim Jon Saragih, Selasa (9/5/2023).
"Yang pertama syukur bukan hukuman mati, syukur bukan hukuman mati," kata Hotman, Selasa (9/5/2023).
Baca Juga: Hotman Paris Yakin Teddy Minahasa Tak Divonis Mati: Enggak Ada Alasan, Apalagi Dia Perwira Senior
Senyum lebar juga mewarnai ruang sidang usai hakim ketuk palu atas vonis seumur hidup untuk Teddy Minahasa di kasus narkoba.
Namun Hotman berpendapat adanya copy paste replik dan tuntutan jaksa atas pertimbangan yang dibacakan hakim.
"90 persen dari pertimbangan hakim itu copy paste dari replik dan surat tuntutan dari jaksa," kata Hotman, Selasa (9/5/2023).
Setelah sidang vonis ini akan ada proses banding, kasasi, dan peninjauan kembali.
Video Editor: Firmansyah
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.