JAKARTA, KOMPAS.TV - Terdakwa Teddy Minahasa dijatuhi hukuman penjara seumur hidup oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (9/5/2023).
"Mengadili, menyatakan terdakwa Teddy Minahasa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana," kata hakim ketua Jon Sarman Saragih saat membacakan amar putusan.
Setelah vonis dibacakan hakim, Teddy yang mengenakan kemeja batik serta masker warna hitam tampak langsung berdiri dan menyalami Hotman Paris Hutapea selaku kuasa hukumnya.
Video editor: Bara Bima Hardika
Baca Juga: Alasan Hotman Ajukan Banding Pasca Teddy Minahasa Divonis Penjara Seumur Hidup
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.