JAKARTA, KOMPAS.TV - Mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Teddy Minahasa dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Jaksa menilai Teddy Minahasa terbukti bersalah bersama Doddy Prawiranegara dan Linda Pujiastuti melakukan tindak jual-beli sabu, dan mengganti barang bukti sabu dengan tawas.
Jaksa menilai tidak ada hal yang meringankan Teddy Minahasa pada kasus narkotika ini.
Adapun hal yang memberatkan Teddy antara lain, statusnya sebagai perwira tinggi Polri, serta meraup keuntungan dari penjualan narkotika jenis sabu.
Pasca-sidang tuntutan, Kuasa Hukum Teddy Minahasa, Hotman Paris menegaskan, pihaknya akan mengajukan nota pembelaan.
Tim kuasa hukum Teddy Minahasa menilai surat dakwaan bisa dibatalkan, dari segi hukum acara.
Alasanya karena saksi yang menunjukkan bukti, tidak ditampilkan secara keseluruhan di persidangan.
Sebelumnya, anak buah Teddy Minahasa, mantan Kapolres Bukittinggi, AKBP Doddy Prawinagera telah lebih dahulu dituntut penjara 20 tahun oleh jaksa.
Sementara untuk Linda Pusjiastuti, perantara jual beli sabu dituntut 18 tahun penjara oleh jaksa.
Baca Juga: Manfaatkan Linda & Kasranto yang Membutuhkan Uang, Teddy Minta Mereka Edarkan Narkoba
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.