BANYUMAS, KOMPASTV - Polisi dari Satreskrim Polresta Banyumas, Jawa Tengah mengungkap kasus perdagangan orang dengan menjadikan dua orang siswa sebagai pekerja seks komersial. Dan yang membuat miris dua korban ini dijadikan PSK oleh tantenya.
Seorang perempuan berusia 21 tahun di Banyumas Jawa Tengah, ditangkap Satuan Reserse Kriminal Polresta Banyumas karena diduga menjadikan keponakannya yang baru berusia 16 tahun dan 13 tahun, sebagai pekerja seks komersial.
Kedua korban telah dijual ke sejumlah lelaki sejak tahun 2022 lalu. Mereka diiming-imingi uang dan sejumlah perawatan oleh pelaku untuk mau melakukan pekerjaan ini.
"Oleh pelaku kepada laki-laki yang saat ini sedang kami dalami untuk laki-laki tersebut, dengan tarif Rp 300 ribu sampai dengan Rp 400 ribu, Jadi korban ini diiming-imingi sejumlah uang, memang secara ekonomi korban ini secara ekonomi kurang. Jadi diiming-iming untuk perawatan dan membeli keperluan, sehingga korban merasa ada keinginan sehingga mau untuk diajak oleh tantenya tersebut” Ipda Metri Zul Utami, Kanit PPA Satreskrim Polresta Banyumas.
Kasus ini terbongkar, setelah kedua korban menceritakan apa yang terjadi kepada orangtuanya. Orangtua korban pun melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.
Atas kasus ini, pelaku dijerat pasal perdagangan orang dengan pidana penjara paling lama enam tahun.
Baca Juga: Perdagangan Manusia di Myanmar, Jokowi Ungkap Pemerintah Berhasil Selamatkan Ratusan WNI
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.