BOGOR, KOMPAS.TV - Warga Negara Asing pengemudi minibus yang menghalangi laju ambulance di Bogor, Jawa Barat ditangkap polisi.
Video mobil minibus menghalangi ambulans yang sedang kembawa pasien sakit tersebar di media sosial.
Polisi berhasil menangkap pengemudi setelah menelusuri nomor polisi kendaraan.
Pelaku diketahu berstatus Warga Negara Asing berkebangsaan Arab Saudi yang sudah 12 tinggal di Indonesia.
Menurut Kapolresta Bogor Kota, pelaku dikenakan sanksi Undang Undang Lalu Lintas dengan ancaman hukuman penjara selama 1 bulan dan denda Rp250.000.
Untuk proses hukum pelaku, Polres Bogor Kota tetap melanjutkannya sambil berkoordinasi dengan Imigrasi Bogor.
Baca Juga: Bantah Soal Cawe-cawe Politik, Sekjen PDIP Hasto Bela Jokowi Usai Kumpulkan 6 Ketum Parpol
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.