Persoalan ketenagakerjaan dalam UU Ciptakerja selalu menjadi masalah yang terus dipersoalkan oleh kaum buruh Indonesia salah satunya adalah tenaga kerja alih daya atau out sourcing.
Pemerintah pun dianggap mengesampingkan hak buruh salah satunya yakni dengan tidak tersedianya aturan mengenai batas waktu kerja bagi pekerja out sourcing sebagaimana yang juga tertera dalam Undang-undang Ciptakerja.
Apakah benar demikian? Ni Luh mencoba mencari tahu jawabannya dengan berbincang bersama Indah Anggoro Putri, Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja, Kementrian Ketenagakerjaan.
Bagaimanakah tanggapan darinya? Saksikan tayangan on air NI LUH setiap Senin, pukul 20.30 WIB, hanya di Kompas TV, Independen Terpercaya.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.