KOMPAS.TV - Tersangka penistaan agama, Lina Mukherjee diperiksa secara maraton oleh Penyidik Polda Sumatera Selatan.
Tersangka penistaan agama, Lina Mukherjee dikenakan pasal berlapis akibat kontennya di media sosial.
Meski begitu, polisi tidak menahan Lina Mukherjee dengan pertimbangan dalam kondisi sakit.
Lina kini berstatus sebagai tahanan luar dan wajib lapor mengikuti pemeriksaan lebih lanjut.
Tersangka Lina Mukherjee meminta maaf telah menimbulkan gaduh di publik.
Baca Juga: Istri Diduga Kerap Pamer Kekayaan di Medsos, Brigjen Endar Dimintai Klarifikasi LHKPN!
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.