BANDUNG, KOMPAS.TV - Pencuri rumah kosong di Bandung terekam CCTV, ternyata residivis baru 6 bulan bebas dari penjara.
Mereka mengaku sudah 50 kali mencuri di rumah yang ditinggal pemiliknya, pelaku menggunakan modus pura-pura bertamu.
Apabila setelah diketuk tidak ada respons dari pemilik rumah, maka pelaku masuk dan menguras harta pemilik rumah tersebut.
Pihak kepolisian menegaskan, pelaku adalah spesialis pencurian rumah kosong mereka melakukan kejahatan di area kota dan Kabupaten Bandung.
Bahkan D-S sudah dua kali masuk bui gara-gara kasus yang sama, dua pelaku lainnya bertindak sebagai eksekutor dan penadah barang curian.
Barang bukti yang diamankan yakni laptop, ponsel, surat kendaraan dan juga alat untuk mencongkel gembok dan pintu rumah.
Pelaku pencurian terancam 7 tahun penjara dari penerapan Pasal 363 penadah barang curian terancam Pasal 480 dengan hukuman 4 tahun penjara.
Baca Juga: Penembakan Kantor MUI, Polisi: Pelaku Warga Lampung dan Meninggal di Rumah Sakit
Editor Video & Grafis: Joshua Victor
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.