KOMPAS.TV - Duplik Dody Prawiranegara menekankan, ia tidak mempunyai kuasa untuk menentang atasannya, Irjen Teddy Minahasa, yang ketika itu menjabat sebagai Kapolda Sumatra Barat.
Kuasa Hukum Dody, Adriel Viari Purba menegaskan kliennya melakukan tindakan penyelundupan sabu karena perintah Teddy Minahasa.
Dody dinilai tim kuasa hukum tidak mempunyai niat jahat dalam melakukan perbuatan yang didakwakan.
Selain itu, Adriel meminta agar Dody bisa diterima sebagai Justice Collaborator karena sudah bekerja sama mengungkap fakta dalam persidangan.
Duplik Dody juga menolak Replik Jaksa Penuntut Umum.
Replik tersebut menilai, Dody terlibat erat dalam peredaran sabu hasil pengamanan barang bukti Polres Bukittinggi.
Baca Juga: Jaksa Kritisi Bukti Percakapan WhatsApp dengan Dody Prawiranegara, Ini Jawaban Teddy Minahasa!
_____
Jangan lewatkan live streaming Kompas TV 24 jam nonstop di https://www.kompas.tv/live.
Agar tidak ketinggalan berita-berita terkini, terlengkap, serta laporan langsung dari berbagai daerah di Indonesia. Yuk, subscribe channel YouTube Kompas TV!
Aktifkan juga lonceng supaya kamu dapat notifikasi video terbaru dari Kompas TV. Sahabat Kompas TV juga bisa memperoleh informasi terkini melalui website: https://www.kompas.tv.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.